Kamis, 12 Maret 2015

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif

            Politik luar negeri merupakan suatu strategi, pola perilaku dan kebijakan suatu negara berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internasional yang berpijak pada kepentingan nasional. Dengan politik luar negeri yang dianutnya suatu bangsa menentukan sikap bangsa menentukan sikap dalam berhubungan dengan negara lain. Sejak Indonesia merdeka politik luar negeri yang dianutnya suatu bangsa menentukan sikap dalam berhubungan dengan negara lain. Sejak Indonesia merdeka politik luar negeri yang dianut oleh negara kita adalah politik luar negeri yang bebas  dan aktif. Hal ini dapat diketahui dari pidato-pidato para pemimpin negara seperti Mohammad Hatta (1948), Kabinet Natsir (1950), Kabinet Sukiman (1951), dan Kabinet Wilopo (1952). Dalam pidato tersebut ada yang telah menyebutkan kata “bebas dan aktif” tetapi juga ada yang belum. Namun senuanya mempunyai makna yang sama.
            Ada beberapa pengertian Politik luar negeri yang bebas dan aktif telah disampaikan oleh para pakar, diantaranya adalah :
a.       Menurut A. W. Wijaya merumuskan : bebas berati tidak terikat oleh satu ideology atau oleh satu politik negara asing atau blok negaraa tertentu, atau negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
b.      Menurut Mochtar kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : bebas berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif berarti di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian intenasionalnya melainkan bersifat aktif.
c.       Menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, politik luar negeri adalah kebijaksanaan , sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan internasional, dan subjek hokum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Dlam UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa Indonesia tersebut selanjutnya dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM).
            Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa bebas berarti tidak memihak salah satu blok baik blok barat maupun blok timur atau bersifat netral. Sedangkan aktif berarti ikut secara aktif mewujudkan perdamaian dunia. 


sumber : google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar