Pengertian Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif
Politik luar negeri merupakan suatu strategi, pola
perilaku dan kebijakan suatu negara berhubungan dengan negara lain ataupun
dunia internasional yang berpijak pada kepentingan nasional. Dengan politik
luar negeri yang dianutnya suatu bangsa menentukan sikap bangsa menentukan
sikap dalam berhubungan dengan negara lain. Sejak Indonesia merdeka politik
luar negeri yang dianutnya suatu bangsa menentukan sikap dalam berhubungan
dengan negara lain. Sejak Indonesia merdeka politik luar negeri yang dianut
oleh negara kita adalah politik luar negeri yang bebas dan aktif. Hal ini dapat diketahui dari
pidato-pidato para pemimpin negara seperti Mohammad Hatta (1948), Kabinet Natsir
(1950), Kabinet Sukiman (1951), dan Kabinet Wilopo (1952). Dalam pidato
tersebut ada yang telah menyebutkan kata “bebas dan aktif” tetapi juga ada yang
belum. Namun senuanya mempunyai makna yang sama.
Ada beberapa pengertian Politik luar negeri yang bebas
dan aktif telah disampaikan oleh para pakar, diantaranya adalah :
a. Menurut
A. W. Wijaya merumuskan : bebas
berati tidak terikat oleh satu ideology atau oleh satu politik negara asing
atau blok negaraa tertentu, atau negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan
realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama
internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
b. Menurut
Mochtar kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : bebas berarti Indonesia tidak
memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif berarti di dalam
menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat
pasif-reaktif atas kejadian-kejadian intenasionalnya melainkan bersifat aktif.
c. Menurut
UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, politik luar negeri adalah
kebijaksanaan , sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan
hubungan internasional, dan subjek hokum internasional lainnya dalam rangka
menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Dlam UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri
menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
Kepentingan nasional bangsa Indonesia tersebut selanjutnya dirumuskan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM).
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
bebas berarti tidak memihak salah satu blok baik blok barat maupun blok timur
atau bersifat netral. Sedangkan aktif berarti ikut secara aktif mewujudkan
perdamaian dunia. sumber : google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar